Berita

//

Pimpinan Tiga Wilayah Ikuti Ratas * Sikapi Penerapan PPKM Mikro

2021-07-08 10:49:44 Admin Web Portal


LUBUKLINGGAU- Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Inf Erwinsyah Taupan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, mewakili Bupati Musi Rawas dan Kabupaten Muratara di lapangan Makodim 0406 Lubuklinggau, Rabu (7/7) malam. 

Ratas ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut diperpanjangnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Dan Kota Lubuklinggau adalah termasuk dari 43 kabuppaten/kota yang dilakukan pengetatan karena memiliki level asesmen 4.  Hal itu berdasarkan meningkatnya jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat.  Untuk itu harus ditindaklanjuti apa yang disampaikan Mendagri. 


"Oleh sebab itu, kita harus menyikapi bersama, karena semakin hari data yang kami terima dalam 1 hari bisa mencapai 40 orang lebih perhari yang terkonfirmasi Covid-19. Takutnya melonjak seperti yang terjadi di pulau Jawa," jelas Kapolres Lubuklinggau. 

Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menjelaskan keadaan di Rumah Sakit di Lubuklinggau sudah 91 persen penuh dan sudah ketiga kalinya menambah tempat tidur. Setengah dari tempat tidur di Rumah Sakit di Lubuklinggau isinya dari luar daerah Kota Lubuklinggau.

"Dan kami sudah mengambil solusi, besok akan membuka Bandiklat untuk menampung masyarakat agar meringankan beban tempat yang ada di rumah sakit, " kata Wako. 


Adapun 11 poin yang harus dilakukan PPKM Mikro berdasarkan arahan tersebut antara lain perkantoran wajib bekerja drumah sebanyak 75 persen sehingga WFP hanya 25 persen. 

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, sektor adsensial kesehatan, bahan pangan, perbankan logistik dan lain-lain dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan yg ketat. 
Selanjutnya pusat perbalanjaan mall dan untuk makan direstoran dibatasi 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away sampai pukul 20.00 WIB. 

Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.  Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen, kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup dan terakhir untuk tranportasi diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (*)




Berita terkait:


Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut

26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI

PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016

HT Kunjungi Kota Lubuklinggau

Upacara Memperingati HUT RI ke 72

HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau

Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau

Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII

Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya

Peringatan Gempa BMKG


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 2805
  • Kemarin 4668
  • Minggu ini 20298
  • Bulan Ini 15145
  • Total 936874

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?